Loading...... Refresh
Loading Slide Show...
TUPOKSI BAPPEDA

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

  1. Bappeda merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah.
  2. Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah.
  4. Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan:
  1. penyusunan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Bappeda;
  2. pelaksanaan DPA Bappeda;
  3. perumusan, penyusunan dan pembahasan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
  4. perumusan, penyusunan dan pembahasan RPJPD dan RPJMD;
  5. pelaksanaan pembinaan penyusunan Renstra, Renja dan RKA  perangkat Daerah;
  6. pengoordinasian penyusunan kebijakan perencanaan Pembangunan Daerah;
  7. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah;
  8. pelaksanaan pembinaan perencanaan perangkat Daerah;
  9. pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan Daerah;
  10. pemberian dukungan dalam penyusunan KUA dan PPAS;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  12. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bappeda.

 

Berita Terbaru
Loading...
Loading...
Berita Humbang
Loading...
Loading...
Narasi Tunggal
Loading...
Loading...
Pengumuman
Loading...



BAPPEDA Kabupaten Humbang Hasundutan
Jl. Mayor Saur H.Purba Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi - Doloksanggul
Telp (0633) 31101, 31104. Fax (0633) 31101, 31104,31744 Kode Pos 22457
Email  : bappeda@humbanghasundutankab.go.id
Statistik Pengunjung
Loading Counter...