Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Bappeda merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah.
- Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah.
- Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan:
- penyusunan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Bappeda;
- pelaksanaan DPA Bappeda;
- perumusan, penyusunan dan pembahasan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
- perumusan, penyusunan dan pembahasan RPJPD dan RPJMD;
- pelaksanaan pembinaan penyusunan Renstra, Renja dan RKA perangkat Daerah;
- pengoordinasian penyusunan kebijakan perencanaan Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan pembinaan perencanaan perangkat Daerah;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan Daerah;
- pemberian dukungan dalam penyusunan KUA dan PPAS;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bappeda.