VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah merumuskan visi yang sejalan dengan visi Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan 2016-2021. Visi Bappeda Kabupaten Humbang Hasundutan adalah :
”Mewujudkan Perencanaan yang Handal untuk Humbang Hasundutan HEBAT”
Penjelasan Visi
Bappeda sebagai unsur pendukung Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di bidang perencanaan pembangunan daerah, selama 5 (lima) tahun 2016-2021 akan kerja keras untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan guna mewujudkan Humbang Hasundutan HEBAT. Peningkatan kualitas tersebut antara lain :
Bappeda Kabupaten Humbang Hasundutan telah menetapkan misi sebagai berikut :
Bappeda merupakan Unsur Perencana yang melaksanakan tugas dan fungsi mengkordinasikan Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Sebagai lembaga Perencana, Bappeda diharuskan menghasilkan dokumen-dokumen perencanaan yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Oleh sebab itu Bappeda membutuhkan perencana-perencana yang handal, berdedikasi tinggi, profesional yang mampu melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebagai unsur pelaksana teknis, SKPD harus mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui bidang kerja masing-masing. Untuk mengintegrasikan hal tersebut SKPD membutuhkan perencana-perencana yang handal dan berdedikasi tinggi. Bappeda sebagai lembaga perencana akan melakukan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi guna meningkatkan kualitas perencanaan SKPD.
Dalam penyusunan rencana pembangunan daerah harus menggunakan data dan informasi yang akurat, valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan pengalaman empiris selama ini, penyusunan dokumen-dokumen perencanaan sering terkendala akibat ketidaktersediaan dan ketidakakuratan data dan informasi. Diharapkan kedepan, semua lini pada Bappeda dapat bersinergi untuk melengkapi dan menyediakan data dan informasi perencanaan pembangunan melalui SKPD ataupun pihak-pihak lain yang terkait, sehingga setiap kegiatan yang masuk dalam setiap perencanaan real, sesuai dengan kebutuhan nyata.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 8 menjelaskan bahwa tahapan perencanaan Pembangunan meliputi Peyusunan Rencana, Penetapan Rencana, Pengendalian Pelaksanaan Rencana, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana. Dapat diartikan tahapan-tahapan perencanaan harus merupakan satu kesatuan yang selaras, serasi dan seimbang, sehingga dalam pelaksanaan perencana dapat memperoleh hasil yang diharapkan.
Perencanaan Pembangunan Daerah harus dirumuskan secara transparan, responsif, Efisien, Efektif, akuntabel, parsipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. efisien yaitu pencapaian keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran maksimal, sedangkan efektif merupakan kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, dengan cara atau proses yang paling optimal. Dapat disimpulkan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan harus tetap mengkedepankan asas efiktifitas dan efisiensi.
Tabel 3.1. Keterkaitan Visi dan Misi Bappeda dengan Visi dan Misi
Kabupaten Humbang Hasundutan
Visi Kabupaten Humbang Hasundutan 2016-2021 |
Visi Bappeda Kabupaten Humbang Hasundutan 2016-2021 |
Menuju Humbang Hasundutan yang Hebat dan Bermentalitas Unggul |
Mewujudkan perencanaan yang Handal untuk Humbang Hasundutan Hebat |
Misi Kabupaten Humbang Hasundutan 2016-2021 |
Misi Bappeda Kabupaten Humbang Hasundutan 2016-2021 |
|
|
Tujuan merupakan penjabaran dari visi dan misi serta faktor-faktor penentu keberhasilan yang menggambarkan hasil akhir yang ingin dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Untuk pencapaian misi,disusun tujuan yang ingin diraih. Tujuan Bappeda Kabupaten Humbang Hasundutan antara lain :
Strategi merupakan cara atau langkah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan dan program.Strategi merupakan suatu respon terhadap visi, misi dan tujuan yang akan menjadi rujukan dari seluruh kebijakan dan program kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun strategi pencapaian tujuan dan sasaran Bappeda Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebagai berikut :
MISI |
STRATEGI |
Misi Pertama Meningkatkan Kehandalan Perencanaan Bappeda |
|
Misi Kedua Meningkatkan Kualitas Perencanaan SKPD |
|
Misi Ketiga Meningkatkan Ratio Materi Perencanaan |
|
Misi Keempat Meningkatkan Optimalisasi Tahapan Perencanaan |
|
Misi Kelima Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Perencanaan |
|
Date | Title |
---|---|
17 Agustus 2019 | Ulang Tahun |