Tupoksi
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan merupakan satuan pelaksana sekretariat dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan serta pengolahan keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Bappeda.
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan Bappeda.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun bahan penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA Bappeda sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan DPA Bappeda sesuai lingkup tugasnya;
- menghimpun bahan dan menyusun Renstra, Renja, RKA dan DPA Bappeda;
- mengoordinasikan penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA Bappeda;
- melaksanakan kegiatan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan DPA, tugas dan fungsi Bappeda;
- menghimpun bahan dan menyusun LAKIP, LPPD, IPPD dan bahan LKPJ Bappeda;
- menyusun anggaran kas Bappeda;
- memproses pengajuan SPD dan SPM Bappeda;
- mempersiapkan pengajuan surat permohonan membayar, surat permohonan penyediaan dana, dan surat pencairan dana Bappeda;
- menghimpun bahan penyusunan laporan keuangan Bappeda;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas bendahara Bappeda;
- menghimpun bahan penyusunan laporan keuangan Bappeda;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Bappeda; sesuai dengan tugasnya; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
- Agenda
Date |
Title |
17 Agustus 2019 |
Ulang Tahun |
Loading Counter...
Share...